Add new comment
Walking Alone Without Map
SEKILAS TENTANG BADAN USAHA MILIK DESA
Pengertian Dasar. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah usaha desa yang dibentuk/didirikan oleh pemerintah desa yang kepemilikan modal dan pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah desa dan masyarakat. Dalam ketentuan resminya, Pemerintah Kabupaten/Kota menetapkan Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan BUMDes. Ketentuan ini bersifat mandatory, bukan voluntary. Artinya, setiep kabupaten dan desa, diwajibkan oleh pemerintah untuk mengatur hal ikhwal usaha pendirian dan pengelolaan BUMDes di wilayah masing-masing. Jika BUMDes ini diletakkan sebagai suatu komponen 'revolusi' membangun ketahanan nasional dari aspek usaha rakyat, maka pemerintah kota dan kabupaten yang lalai membikin peraturan daerah tentang BUMDes, sama halnya 'kontra revolusioner.' Ketentuan tentang kewajiban menerbitkan PERDA ini dianggap sangat penting oleh pemerintah, hingga pasal mengenai hal ini diletakkan pada bagian awal, yakni Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri (PERMENDAGRI) No.39/2010 tentang Badan Usaha Milik Desa. PERDA sebagaimana dimaksud pada pasal tersebut ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak PERMENDAGRI 39/2010 ditetapkan, yakni sejak 25 Juni 2010.
Nah, mari kita tengok, apakah kabupaten kota ditempat kita berdomisili, telah memiliki PERDA mengenai pembentukan BUMDes?
Landasan Hukum dan Persyaratan. Dengan pengaturan dalam PERMENDAGRI dan PERDA yang dimaksud di atas, selanjutnya pemerintah desa membentuk BUMDes, dan mengesahkan pendirian badan usaha tersebut dengan alas hukum berupa Peraturan Desa (PERDES). Tentu saja, pembentukan PERDES tersebut berpedoman pada PERDA kabupaten dimana desa itu berada. BUMDes dinyatakan dalam PERMENDAGRI 39/2010 sebagai suatu usaha yang dimiliki dan dikelola pemerintah desa dan masyarakat desa. Betapa demokratisnya ekonomi kerakyatan model ini, kan? Paling tidak, di atas kertas. Menteri Dalam Negeri, selaku wakil pemerintah dan negara, mensyararkan agar pembentukan BUMDes adalah cerminan ekonomi kerakyatan. Diantara syarat-syarat dimaksud, antara lain:
[1] atas inisiatif pemerintah desa dan atau masyarakat berdasarkan musyawarah warga desa;
[2] adanya potensi usaha ekonomi masyarakat;
[3] sesuai dengan kebutuhan masyarakat, terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok;
[4] tersedianya sumberdaya desa yang belum dimanfaatkan secara optimal, terutama kekayaan desa;
[5] tersedianya sumberdaya manusia yang mampu mengelola badan usaha sebagai aset penggerak perekonomian masyarakat desa;
[6] adanya unit-unit usaha masyarakat yang merupakan kegiatan ekonomi warga masyarakat yang dikelola secara parsial dan kurang terakomodasi; dan
[7] untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan pendapatan asli desa.
Selain syarat-syarat di atas, mekanisme pembentukan BUMDes dilakukan melalui tahap-tahap:
[1] rembug desa atau musyawarah untuk menghasilkan kesepakatan;
[2] kesepakatan dituangkan dalam AD/ART yang sekurang-kurangnya berisi: organisasi dan tata kerja, penetapan personil, sistem pertanggung jawaban dan pelaporan, bagi hasil dan kepailitan;
[3] pengusulan materi kesepakatan sebagai draft peraturan desa; dan
[4] penerbitan peraturan desa (PERDES).
Peraturan desa inilah yang menjadi manifesto kehendak politik rakyat dan pemerintah desa dalam menjalankan roda ekonomi desa melalui BUMDes. Untuk menjamin keterlibatan langsungmasyarakat warga (civil society) dan kemandirian warga, maka pemerintah mewajibkan agar organisasi pengelola BUMDes terpisah dari organisasi pemerintahan desa. Organisasi pengelola BUMDes --sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6-- paling sedikit terdiri atas: [a] penasihat atau komisaris; dan [b] pelaksana operasional atau direksi. Penasihat atau komisaris sebagaimana dimaksud diatas, dijabat oleh Kepala Desa. Ini penting karena bagaimanapun Kepala Desa adalah bagian dari entitas desa dan warganya, bukan semata-mata wakil pemerintah di desa. Sedangkan pelaksana operasional atau direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas: [a] Direktur atau Manajer; dan [b] Kepala Unit Usaha.
Untuk menjamin berjalannya organisasi ekonomi tingkat desa ini, maka pengelolaan BUMDes wajib didasarkan pada suatu anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) sebagai 'Statuta'nya. Jika memperhatikan susunan kepengurusan dan fungsi masing-masing pejabat, maka dapat ditafsirkan bahwa BUMDes ini ada kesamaannya pula dengan bentuk 'badan hukum' dari badan usaha yang dapat saja berupa Perseroan Terbatas (PT), Comanditer Vetnosschap (CV), Koperasi, maupun Yayasan. Namun, karena diakui oleh ketentuan perundang-undangan, maka BUMDes sendiri dapat diperlakukan setara dengan badan hukum, namun bukan badan hukum.
Mengapa perlu dipikirkan mengenai bentuk badan hukum ini? Sebab BUMDes dalam perjalanannya akan menjalankan usaha ekonomi yang memerlukan pertanggungjawaban baik kepada desa, masyarakat, mapun kepada pihak ketiga yang bekerjasama dengannya. Belum lagi apabila dalam menjalankan usahanya, pengurus merasa perlu bekerjasama dengan lembaga-lembaga pengelola keuangan masyarakat dan permodalan lainnya. Namun demikian, bisa jadi badan usaha ini tidak perlu ber-badan hukum, meskipun ia bekerja seperti bank dan koperasi. Lalu apa namanya? Ya 'Lembaga Bukan Bank dan Bukan Koperasi'!!! Pemerintah menyebutnya Lembaga Keuangan Masyarakat Bukan Bank dan Bukan Koperasi (LKM B3K). Berdasarkan pendataan sebaran LKM B3K sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden (INPRES) No.3/2010 tentang Pembangunan Yang Berkeadilan,diperintahkan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk menginventarisir LKM B3K yang masih beroperasi di perdesaan. Ternyata jumlahnya sekitar 61.400 unit (hampir menyamai jumlah desa di Indonesia).
Mengenai legalitas BUMDes sendiri, pemerintah telah cukup menjamin, yakni dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, dan Gubernur Bank Indonesia. Namun yang wajib diingat, jaminan dari pemerintah belum tentu diterima oleh pihak lain manakala kerjasama yang akan dibangun dengan pihak lain tersebut bersifat keperdataan. Dalam hal ini, berlaku azas pacta sun servanda dan kebebasan berkontrak. Yakni, dalam hal satu pihak bekerjasama dengan pihak lain (counterpart), maka kesepakatan kedua belah pihak itu lah yang akan menjadi 'undang-undang' untuk mereka selama kesepakatan itu tidak dilarang oleh undang-undang lainnya.
Jenis Usaha, Permodalan dan Pertanggungjawaban Publik. Jenis-jenis usaha yang dapat dijalankan oleh BUMDes meliputi: [a] jasa; [b] penyaluran sembilan bahan pokok; [c] perdagangan hasil pertanian; dan/atau [d] industri kecil dan rumah tangga. Jenis-jenis usaha ini dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa. Usaha jasa dapat saja berupa; [a] jasa keuangan mikro; [b] jasa transportasi; [c] jasa komunikasi; [d] jasa konstruksi; dan [e] jasa energi. Usaha penyaluran sembilan bahan pokok antara lain: [a] beras; [b] gula; [c] garam; [d] minyak goreng; [e] kacang kedelai; dan [f] bahan pangan lainnya yang dikelola melalui 'warung desa' atau 'lumbung desa'. Usaha perdagangan hasil pertanian antara lain: [a] jagung; [b.buah-buahan]; dan [c] sayuran.Usaha industri kecil dan rumah tangga antara lain: [a] makanan; [b] minuman, [c] kerajinan rakyat; [d] bahan bakar alternatif; dan [d] bahan bangunan.
Modal BUMDes dapat berasal dari: [a] pemerintah desa, yakni merupakan kekayaan desa yang dipisahkan; [b] tabungan masyarakat, modal ini diperlakukan sebagai simpanan warga desa yang bersangkutan; [c] bantuan pemerintah, baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota, yakni anggaran negara yang dikhususkan berupa dana tugas pembantuan; [d] pinjaman, termasuk diantaranya pinjaman dari lembaga keuangan atau pemerintah daerah; [e] kerjasama usaha dengan pihak lain, dapat diperoleh dari pihak swasta dan/atau masyarakat. Modal BUMDes selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dapat berasal dari dana bergulir program pemerintah dan pemerintah daerah yang diserahkan kepada desa dan/atau masyarakat melalui pemerintah desa.
Bagi Hasil Usaha. Pembagian keuntungan atau hasil usaha-usaha BUMDes dilakukan berdasarkan keuntungan bersih usaha. Secara operasional, bagi hasil usaha ini masih perlu diatur pedomannya dalam PERDA kabupaten/kota, ditetapkan dalam PERDES, dan ketentuan detailnya dalam AD/ART sebagai pedoman kerja para pengurus. BUMDes dapat melakukan kerjasama usaha antar 2 (dua) desa atau lebih dan dengan pihak ketiga. Kerjasama usaha antar 2 (dua) desa atau lebih sebagaimana tersebut dapat dilakukan dalam satu kecamatan atau antar kecamatan dalam satu kabupaten/kota. Namun. untuk menjamin kepastian hukum atas pembentukan kerjasama ini, maka diperlukan persetujuan dari masing-masing pemerintahan desa. Dengan demikian, dalam konteks ini Kepala Desa memberikan persetujuannya baik sebagai Kepala Desa maupun selaku Komisaris/Penasehat BUMDes.
Meskipun dikelola oleh pemerintah desa dan warga desa, namun secara bisnis, PERMENDAGRI mengatur agar profesionalisme dalam menjalankan usaha tetap diutamakan. Misalnya, dalam hal adanya kerjasama dengan pihak lain, maka --menurut PERMENDAGRI-- wajib dituangkan dalam naskah perjanjian kerjasama. Naskah perjanjian kerjasama --sebagaimana dimaksud pada ayat (1)-- paling sedikit memuat: [a] subyek kerjasama; [b] obyek kerjasama; [c] jangka waktu; [d] hak dan kewajiban; [e] pendanaan; [f] keadaan memaksa; [g] penyelesaian permasalahan; dan [h] pengalihan.<em> Last but not least</em>, dalam pelaksanaannya, Direksi atau sebutan lainnya, wajib melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan BUMDes kepada Kepala Desa, kemudian Kepala Desa melaporkan pertanggungjawaban BUMDes kepada Badan Perwakilan Desa (BPD) dalam forum musyawarah desa.
Nah..bagaimana? Apakah di desa anda sudah berdiri BUMDes? Takut rugi? Khawatir bankrut? Hmm... langs het prikkleldraad van de Orloog (jangan takut menyerempet durinya perang)! Maksudnya, jangan takut rugi. Mulailah membangun usaha sendiri di desa anda. Periksa baik-baik, apakah di kabupaten/kota anda telh diterbitkan PERDA mengenai pedoman pembentukan BUMDes? Jika belum, segeralah melakukan komunikasi politik dan advokasi. Usulkan gagasan-gagasan anda kepada Bupati, Wakil Bupati, Sekretarid Daerah (SEKDA), pimpinan SKPD dan BAPPEDA, atau kepada fraksi-fraksi di perlemen daerah (DPRD). Pengusaha yang cerdas adalah yang melek politik..!**
DONY HENDROCAHYONO
