PEDOMAN BERTINDAK
(CODE OF CONDUCT)
KONSULTAN REMDEC
1. Setiap konsultan Remdec wajib menjunjung tinggi visi, misi dan nilai-nilai dasar Remdec, yang merupakan pengejawantahan atas kepedulian pada kaum marjinal dan berupaya untuk mempromosikan transformasi sosial/pembangunan alternatif yang berkelanjutan dan yang berperspektif gender, peri-keadilan sosial dan hak azasi manusia;
2. Tiap konsultan wajib memenuhi kuota kesepakatan pelayanan khusus (prime rate) demi menunjang pengembangan dana abadi untuk menunjang terobosan transformasi sosial/pembangunan alternatif yang dikembangkan oleh Ornop/LSM/KSM gurem dan organisasi gerakan sosial lainnya, serta menunjang upaya terobosan yang dikembangkan sesama konsultan, disamping untuk meningkatkan jaminan kesejahteraan sesama anggota konsultan;
3. Dalam mengembangkan jasa konsultansi hendaknya selalu melibatkan peran serta masyarakat setempat, yang selama ini hanya menjadi penyandang ‘pembangunan’;
4. Jasa konsultansi yang dipandang bertentangan dengan etik (code of conduct):
[a] Mendukung proses marjinalisasi
[b] Mengembangkan jasa konsultansi yang mengabaikan kepentingan masyarakat setempat secara khusus dan kepentingan bangsa pada umumnya
[c] Mengembangkan jasa konsultansi pribadi atau kelompok yang menerapkan persaingan tidak wajar dengan perusahaan (kategori pelayanan khusus (prime rate); pelayanan impas/pulang-pokok, pelayanan subsidi silang)
[d] Melakukan hal-hal lain yang bertentangan dengan visi, misi dan nilai-nilai dasar Remdec.
5. Tiap upaya yang mungkin melemahkan ketahanan masyarakat setempat hanya dapat ditempuh demi kepentingan masyarakat itu sendiri lewat musyawarah untuk mufakat;
6. Hendaknya dalam mengembangkan jasa pelayanan konsultansi senantiasa mengupayakan pemberdayaan civil society/gerakan sosial lewat pemberdayaan lembaga/organisasi setempat;
7. Jasa konsultansi yang ditawarkan tidak bebas nilai sehingga setiap temuan kunci wajib dikembalikan pada mitra- sepahit apapun, karena jasa ini tidak semata-mata melayani kepentingan lembaga pemberi bantuan atau penyandang dana.
8. Jasa konsultansi yang ditawarkan REMDEC bukanlah melulu komoditi, sehingga sesama konsultan tidak layak untuk berebut segmen pasar, terlebih dengan menerapkan persaingan tidak wajar.
