EKONOMI DESA: BAGAIMANA MEMOTONG ARUS KELUAR SUMBERDAYA?
REMDEC baru saja selesai memfasilitasi suatu Lokalatih Pembuatan Peta Jalan Badan Usaha Milik Desa (BUMD) di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, 14-23 Nopember 2011. Gagasan membentuk BUMD sejalan dengan kebijakan desentralisasi atau otonomi daerah dimana 'Desa' --menurut Undang-undang (UU) No.32/2004-- memiliki otonomi untuk mengelola sumberdaya ekonomi lokal sepanjang belum menjadi obyek pengaturan negara pada tingkat yang lebih tinggi (kabupaten, propinsi, dan nasional). Untuk itu, 'Desa' dapat membuat Peraturan Desa (PERDES) khusus dan membentuk BUMD untuk menjalankannya. Tapi, sudah sampai sejauhmana sebenarnya gagasan ini dapat dilaksanakan di lapangan? Diskusi para peserta selama Lokalatih memperlihatkan beberapa hal penting dan menarik.